Kenapa Bangunan Harus Ber-IMB?

Kenapa Bangunan Harus Ber-IMB? - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan suatu perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah pada pemilik bangunan. Mendirikan bangunan yang berizin memang menjadi suatu kewajiban bagi pihak-pihak yang memang akan mendirikan bangunan, baik perorangan maupun badan dan kewajiban untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Secara umum ada beberapa kondisi yang membuat pemilik bangunan harus melakukan pengurusan IMB yaitu jika akan mendirikan bangunan baru hingga mengubah bangunan hingga menjadi lebih luas atau lebih kecil untuk memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis yang berlaku, tujuannya tentu untuk mendapatkan kepastian hukum.

Produk hukum ini merupakan upaya untuk melegalkan suatu bangunan, dimana pembanguannya dilakukan sesuai dengan Tata Ruang yang sudah ditentukan, agar terwujudnya ketertiban, keamanan serta kenyamanan. Bukan hanya itu saja, IMB juga menjadi bukti yang sah jika bangunan tersebut memiliki rencana kostruksi bangunan yang bida dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Itulah sebabnya kenapa dalam pengajuan permohonan pembuatan IMB, pemilik bangunan diharuskan untuk melampirkan gambar Arsitektur yang telah dibubuhi tanda tangan perencana Arsitek atau SIBP. Untuk mempermudah,  Anda dapat menggunakan jasa gambar arsitek.

Kenapa Bangunan Harus Ber-IMB?

Manfaat Melengkapi Bangunan dengan IMB

IMB merupakan izin untuk mendirikan bangunan, adapun bangunan yang dimaksud yaitu rumah tinggal, rumah ibadah, rumah susun dan gedung perkantoran. Meskipun sudah menjadi kewajiban dari pemilik bangunan untuk melegalkan bangunan tersebut dengan memiliki IMB, faktanya di tengah masyarakat masih ada bangunan yang belum memiliki IMB alasannya pun beragam. Padahal ada beberapa manfaat yang bisa dapatkan, jika bangunan sudah memiliki kepastian hukum dengan diterbitkannya IMB atas bangunan tersebut diantaranya adalah:
  1. Meningkatkan nilai jual bangunan, sehingga bernilai tinggi
  2. Bangunan dapat digunakan sebagai jaminan jika akan mengajukan pinjaman ke Bank
  3. Meningkatkan status tanah
  4. Informasi peruntukan serta rencana jalan

Ada beberapa alasan yang membuat masyarakat belum juga mengurus IMB, salah satunya berkembangnya kabar mengenai biaya retribusi yang dianggap sangatlah besar. Tingginya biaya pengurusan IMB sebenarnya disebabkan karena adanya calo pembuatan IMB yang menarik biaya  illegal dari masyarakat. Oleh karena itu disarankan untuk lebih berhati-hati dan tidak perlu ragu untuk melaporkannya jika merasa ada yang ganjil saat pengurusan IMB Anda. Adapun untuk biaya pembuatan IMB tempat tinggal sangat beragam, karena disesuaikan dengan luasan dari bangunan itu sendiri.

Alasan lainnya yang membuat beberapa orang merasa malas membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah ketidak tahuan mengenai tata cara pengurusan dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan IMB. Sebenarnya membuat pemohonan PIMB sangatlah mudah, Anda hanya perlu melakukan permohonan pembuatan IMB secara offline ataupun online dan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya retribusi.

Namun demikian ada saja kendala yang membuat proses pembuatan IMB tidak berjalan dengan lancar, baik itu disebabkan karena pengurusan kelengkapan maupun proses perizinan yang kurang dipahami.  Bagi Anda juga mengalami masalah yang sama, Anda dapat berkonsultasi IMB kepada Jasa IMB Jakarta. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak