Prosedur Pengurusan IMB Secara Online

Prosedur Pengurusan IMB Secara Online - Selain jalur offline mengurusan IMB juga bisa dilakukan via online. Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, pada saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan berbagai fasilitas berbasis online yang tentu saja sangat cepat dan juga praktis. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Anda dapat mengajukan permohonan pengurusan IMB (PIMB) melalui media internet. Dengan mengakses situs www.dppb.go.id, maka semua prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara online. Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanannya, karena sistem  akan langsung menghubungkan permintaan Anda ke Dinas dengan Suku Dinas P2B sampai tingkat kecamatan, caranya pun sangat mudah. Selengkapnya berikut ini adalah prosedur pengurusan IMB secara online yaitu :
  1. Buka situs www.dppb.go.id
  2. Pilih menu IMB rumah tinggal / non-rumah tinggal
  3. Masukkan lampiran data yaitu berupa gambar bangunan yang dimaksud
  4. Melakukan pengisian data sesuai dengan data sebenarnya. Anda harus mengisinya dengan lengkap untuk meminimalisir penolakan permohonan 
  5. Membayar retribusi melalui Bank DKI terdekat.
  6. Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti transaksi. Pindai bukti tersebut kemudian kirim.

Setelah membayar retribusi untuk pembuatan IMB, pemohon diharuskan untuk datang ke kecamatan untuk melakukan verifikasi dokumen dilakukan dan mengambil sertifikat IMB. Adapun hal ini bertujuan untuk memimalisir peredaran sertifitat IMB palsu, Pelayanan pembuatan IMB online tentunya sangat membantu masyarakat  khususnya bagi mereka yang memang tidak bisa datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Adapun sistem IMB online ini resmi beroperasi mulai tanggal 1 Februari 2014. Selain untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan mengajukan permohonan IMB, pengurusan IMB secara online juga bertujuan untuk menekan praktik pencaloan yang sebelumnya marak terjadi di tengah masyarakat.

Persyaratan untuk mendapatkan IMB

Prosedur Pengurusan IMB Secara Online

Untuk mendapatkan IMB, berlaku beberapa persyaratan yang meliputi garis bangunan terhadap jalan, ukuran ruangan, luas dan tinggi bangunan, pencahayaan dan sirkulasi udara, keadaan bangunan dan jarak. Ketentuan pada berbagai element ini dimaksudkan untuk mendukung tujuan IMB yaitu mewujudkan tata letak bangunan yang nyaman, aman serta sesuai dengan peruntukkan lahan. Selain IMB, surat lainnya yang harus Anda miliki adalah Izin Penggunaan Bangunan atau IPB.

Surat IPB dibuat setelah selesai pembuatan IMB bangunan dan bisa didapatkan dari kepala kecamatan yang berada di daerah Anda. Adapun proses pembuatan IPB sendiri diawali dengan pemeriksaan lapangan pada bangunan Anda oleh pihak-pihak terkait. Untuk lebih jelasnya Anda dapat melakukan konsultasi IMB.

Jasa IMB Jakarta telah didukung oleh para tenaga profesional yang berasal dari berbagai bidang disiplin ilmu diantaranya adalah Architecture Engineer, Civil engineer, Electrical engineer bersertifikat IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) / SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana). Jasa IMB juga melayani jasa gambar arsitek.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak