Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan IMB Tempat Tinggal

Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan IMB Tempat Tinggal - Bagi Anda yang ingin pengurusan IMB rumah tinggal, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Dimulai dari mendatangi kecamatan di loket Pelayanan IMB di Kecamatan, mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah hingga membayar retribusi. Selengkapnya berikut ini adalah Tata Cara Pengurusan IMB yaitu:
  1. Mengajukan Permohonan IMB Rumah Tinggal
  2. Menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, mengenai Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
  3. Staff yang bertugas akan memeriksa dengan teliti berkas-berkas kelengkapan pembuatan IMB secara administratip dan teknis, setelah itu akan dilakukan periksaan lapangan. Selanjutnya petugas akan menentukan besaran biaya retribusi IMB yang harus Pemohon keluarkan.
  4. Petugas penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB bagi Pemohon.
  5. Pemohon diharus untuk membayar Retribusi IMB untuk diserahkan ke Kas Daerah di Kecamatan. Setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran atau STS.
  6. Serahkan Bukti Pembayaran ke loket pelayanan IMB, agar berkas Permohonan IMB dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi untuk diproses.
  7. Suku Dinas Perizinan akan memproses berkas PIMB hingga diterbitkan IMB.
  8. Jika sudah diterbitkan IMB Rumah Tinggal dapat diambil Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan.
  9. Pemohon dapat membeli ataupun membuat sendiri Papan IMB untuk diisi data-data bangunan, dengan demikian  IMB dapat dipasang di lokasi proyek.

Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan IMB Tempat Tinggal

Sebelum membuat IMB, setiap pemohon diharuskan untuk membawa beberapa dokumen penting yang menjadi persyaratan pembuatan IMB. Berikut adalah kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan pemohon saat mengajukan pembuatan IMB (PIMB) yaitu:
  1. Mengisi Formulir permohonan IMB (PIMB), tandatangani (bubuhi dengan cap perusahaan, jika pemohon atas nama perusahaan atau pengembang), 1 set
  2. Fotocopy  KTP Pemohon, 1 lbr.
  3. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  4. Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah, 1 set,
  5. Fotocopy PBB  1 set,
  6. Fotocopy Akte Perusahaan (jika pemohon atas nama perusahaan), 1 set,
  7. KRK dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  8. RTLB jika  apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  9. Fotocopy SIPPT dari Gub. Jika luas tanah mencapai 5.000 m2 atau lebih, 1 set,
  10. Gambar Rencana Arsitektur, 7 set,
  11. Rekomendasi TPAK jika lokasi bangunan merupakan golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng / Kebayoran Baru), 1 set,
  12. Gambar Rencana Konstruksi yang telah ditandatangani oleh perencana konstruksi pemilik SIPTB ( bentangan 5 m), 4 set.
Seperti yang sudah di uraikan bahwa salah satu persyaratan pembuatan IMB adalah melampirkan gambar arsitektur bangunan, dimana proses pengajuan IMB bisa bisa berjalan jika gambar denah telah selesai. Dalam hal ini pilihlah jasa gambar arsitek propesional dan sudah berpengalaman di bidangnya, sehingga hasil yang didapatkan pun menjadi lebih maksimal.

Demikianlah persyaratan dan tata cara pembuatan IMB, bagi Anda yang mengalami kesulitan bisa melakukan konsultan IMB pada pihak yang berkompeten di bidangnya. Jasa IMB Jakarta akan membantu Anda untuk mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan IMB dan mambantu menyelesaikan berbagai masalah yang muncul.

Semoga Bermanfaat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak