Perpanjang SIM Mudah dan Cepat di Satlantas Polres Banyumas

SIM atau Surat Ijin Mengemudi wajib dimiliki oleh para pengendara bermotor. Seperti halnya saya yang setiap harinya menggunakan sepeda motor untuk bekerja. Namun berhubung SIM saya masa berlakunya hanya sampai 10 Februari 2017, maka perlu diperpanjang. Dan kemarin di sela-sela waktu bekerja, saya menyempatkan pergi ke Satlantas Polres Banyumas. Ini adalah pengalaman pertama saya dalam memperpanjang SIM C.

Hal yang pertama saya lakukan adalah bertanya ke petugas pelayanan SIM yang ada di Satlantas Polres Banyumas. Setelah bertanya, ternyata saya disuruh untuk fotokopi KTP dan SIM lama terlebih dahulu kemudian dilanjutkan untuk uji KIR dokter. Terus dimana donk tempat untuk fotokopi dan uji KIR dokter? Tenang, semua ada di area Satlantas Polres Banyumas kok.

Untuk tempat fotokopi itu berada dekat dengan pelayanan SIM. Jika bingung, silahkan tanya saja sama orang-orang di sekitar atau petugas kepolisian. Mereka baik-baik kok dan pasti bakal mengarahkan kalian. Ketika sampai di fotokopi-an, silahkan tanyakan keperluannya untuk apa ke tukang fotokopi (biasanya sih ditanya dulu sama tukang fotokopinya). Berhubung saya keperluannya untuk perpanjang SIM C, maka saya disuruh fotokopi 1 lembar SIM lama & KTP. Selain itu juga akan diberikan Map (buat nyimpen berkas2 yang diperlukan) & Pulpen. Cukup merogoh kocek Rp. 3000,- saja. 

Perpanjang SIM Mudah dan Cepat di Satlantas Polres Purwokerto

Setelah itu kalian pergi ke tempat uji KIR dokter, tempatnya itu di sebelah persis Satlantas Polres Banyumas (sebelah selatan satlantas). Nantinya kalian disuruh mengambil antrian (kalau banyak orang tapi yah). Dalam Uji KIR tidak usah khawatir, sang dokter hanya mengukur tinggi badan dan berat badan kalian saja. Setelah itu kalian disuruh tes mata, dari huruf berukuran besar sampai huruf berukuran kecil. Jika dirasa sudah, kalian diharuskan membayar biaya KIR sebesar Rp. 35.000,- kemudian kalian diarahkan ke ruang pelayanan SIM.

Siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, fotokopi SIM lama dan KTP, berikut dengan Surat Keterangan hasil KIRnya. Jangan lupa, Map yang kalian dapatkan dari tukang fotokopi kalian beri keterangan di depannya. Nama, Alamat, Keperluan (Perpanjang SIM C), dan nomor SIMnya.

Di dalam ruang pelayanan SIM, nantinya kalian akan menemui 4 loket. Loket pendaftaran, loket pengambilan SIM, loket penyerahan berkas, dan loket pembayaran. Setelah semua berkas siap, silahkan kalian menuju ke loket pendaftaran. Nantinya kalian akan disuruh mengisi form pendaftaran terlebih dahulu dan harus diisi sesuai dengan data kalian. Jika sudah, gabungkan form pendaftaran dengan berkas yang sudah ada di dalam Map. Setelah itu, kalian menuju ke loket pembayaran. Disini kalian akan dikenakan biaya perpanjang SIM C sebesar Rp. 75.000,-. Kumpulkan tanda bukti pembayaran bersama dengan berkas-berkas yang sudah ada di dalam Map. Kemudian kalian menuju ke loket penyerahan berkas. Sodorkan Map ke petugas loket, dan nantinya kalian akan mendapatkan nomor antrian untuk Foto SIM terbaru. Setelah itu kalian tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil SIM baru kalian.

Jadi intinya biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang sim sangatlah terjangkau, mudah dan juga cepat. Biaya total perpanjang SIM:
-Fotokopi SIM+KTP+Map+Pulpen = Rp.2000,-
-Biaya KIR Dokter = Rp. 35.000,-
-Biaya Perpanjang SIM C = Rp. 75.000,-
Total = Rp. 112.000,-

Memperpanjang SIM C sekarang jadi semakin mudah dan cepat :D

Semoga Bermanfaat..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak